BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Refraksi optisi (RO)
merupaka cabang keilmuan dari fisika yang merupakan wadah keilmuan salah satu
profesi kesehatan yang berhubungan dangan kesehatan mata. Orang yang
mendalaminya disebut Refraksionis optision atau Optometris. seorang
Refraksionis harus mengetahui peran fungsi dan kompetensi lulusan, bakan hanya
peran fungsi dan kompetensi seorang RO dituntun mengetahui organisasi yang
menaungi yaitu Ikatan Refaksi Optisi Indonesia atau IROPIN.
Berkaitan
dengan hal tersebut maka makalah ini akan membahas tentang peran fungsi dan
kompetensi lulusan D3 refraksi optisi, serta membahas sejarah organisasi yang
menaungi refraksi optisi atau IROPIN.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja peran fungsi
dan kompetensi Refraksi Optisi?
2. Apa yang dimaksud
Ikatan Refraksi Indonesia ?
3. Sejarah perkembangan Refraksi Optisi ?
4. Angaran dasar IROPIN ?
C. TUJUAN PENULISAN
1. Untuk mengetahui peran
fungsi dan Kompetensi Refraksi optisi.
2. Untuk mengetahui Organisasi
Refraksi Optisi Indonesia.
3. Untuk mengetahui
sejarah perkembangan Refraksi Indonesia.
4. Untuk mengetahui
perbedaan antara Etika dan Etiket
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peran Fungsi Lulusan D3 Refraksi Optisi
Refraksi optisi adalah salah satu program
Diplomat 3 di Indonesia, sebagai tenaga medis seorang Refrksionis dituntut
dapat melakukan peran dan fungsinya sebagai pelayan kesehantan dibidang
penglihatan.
Peran dan Fungsi Refraksionis Optisien adalah sebagai berikut :
a. Sebagai pelaksana pelayanan pemeliharaan penglihatan (Vision care).
Fungsi :
1. Melakukan anamnesa
terhadap pasien
2. Melaksanakan pemeriksaan
pendahuluan
3. Melaksanakan pemeriksaan
obyektif, subyektif, binokuler, ortoptik.
4. Melaksanakan diagnosa
5. Melaksanakan tata
laksana koreksi penglihatan pasien
6. Mencatat data klinik
pasien.
7. Melaksanakan rujukan
bila diperlukan
8. Melaksanakan proses
pembuatan kacamata koreksi.
9. Melaksanakan proses
pemilihan, pemasangan, dan pemeriksaan lanjutan pada pasien lensa kontak.
10. Melaksanakan pelatihan
ortoptis.
11. Melaksanakan pemberian
koreksi alat bantu penglihatan sub normal.
b. Penata Laksana pemeliharaan penglihatan (vision care).
Fungsi :
1. Menata teknis optik agar dapat menyelenggarakan
pelayanan pemeliharaan penglihatan (vision care).
2. Melaksanakan tata laksana penyelenggaraan pelayanan
pemeliharaan penglihatan (vision care) ditinjau dari segi manajerial, antara
lain pembiayaan, tenaga kerja (sumber daya manusia / human resource),
pemasaran. Sehingga pelayanan dapat dilakukan secara mandiri tanpa meninggalkan
fungsi sosialnya.
c. Penyuluhan bidang pemeliharaan penglihatan (Vision Care).
Fungsi :
1. Melaksanakan penyuluhan
secara mandiri atau berpartisipasi pada program pemerintah dalam hal pentingnya
menjaga indera penglihatan dan mencegah kebutaan.
2. Melaksanakan penyuluhan
tentang pentingnya menjaga dan mempertahankan mutu penglihatan terutama di
tempat kerja agar aman, nyaman dan terhindar dari bahaya yang menyebabkan
turunnya mutu penglihatan bahkan hilangnya penglihatan.
B. Kompetensi Lulusan D3 Refraksi Optisi
Setelah menyelesaikan kuliah mahasiswa diwajibkan memiliki pemahaman
pengetahuan, keterampilan agar dapat menjalankan peran dan fungsi sesuai dengan
kompetensinya.
a. Tanggung Jawab Profesi dan Klinik
1. Selalu memelihara tingkat
pengetahuan dan keterampilan klinis serta menjaga peralatan klinis dalam
kondisi terkalibrasi standar.
2. Melaksanakan praktek
secara mandiri tanpa membutuhkan penyelia (supervisi).
3. Bertindak dan berprilaku
sesuai dengan standar profesi.
4. Bersedia memberikan
saran dan informasi pada pasien dan rekan sejawat.
5. Mendayagunakan sumber
informasi dari organisasi profesi dan organisasi lainnya demi meningkatkan
pelayanan pada pasien.
6. Memahami prinsip
perencanaan, pembentukan, pengembangan dan pemeliharaan praktek.
7. Memahami kewajiban hukum
yang terkait dengan praktek refraksionis optisien.
8. Menyediakan pelayanan
bagi pasien dengan keperluan khusus.
9. Menyediakan pelayanan
sesegera mungkin dalam kasus lensa kontak RGP pemakaian yang diperpanjang.
10. Mempromosikan pentingnya
menjaga mata dan penglihatan pada masyarakat.
b. Riwayat Pasien
1. Berkomunikasi dengan pasien
2. Melakukan observasi umum terhadap pasien.
3. Membuat riwayat kasus pasien
4. Mengumpulkan dan menafsirkan informasi pasien dari
tenaga kesehatan lainnya.
c.
Pemeriksaan Pasien
1. Membuat rencana pemeriksaan
2. Menerapkan dan menjalankan rencana pemeriksaan
3. Menilai adnexa okuler dan mata
4. Menilai fungsi sensor penglihatan pusat dan perifer
dan integritas visual pathways.
5. Menilai status refraksi.
6. Menilai fungsi okulomotor dan fungsi binokuler.
7. Menilai proses informasi penglihatan.
d.
Diagnosis
Menafsirkan dan menganalisa temuan untuk menegakan
diagnosis.
e.
Tata Laksana Pasien
1.
Membuat perencanaan tata laksana bagi setiap pasien dan menerapkan rencana
tata laksana yang disetujui pasien.
2.
Membuat resep kacamata memprosesnya.
3.
Membuat resep lensa kontak dan memasangnya pada pasien.
4.
Membuat resep peralatan penglihatan sub normal (low vision)
5.
Memproses resep kacamata secara akurat.
6.
Menata laksana pasien yang membutuhkan terapi penglihatan.
7.
Merujuk pasien untuk memperoleh perawatan lanjutan ke tenaga kesehatan
lainnya.
8.
Memberikan saran dan petunjuk mengenai penglihatan di tempat kerja
(industri).
f.
Mencatat Data Klinis.
1. Membuat dan menyelenggarakan
penyimpanan data klinis pasien dengan cara syah, aman, mudah dicari dan tidak
membingungkan.
2. Menjaga kerahasiaan data klinis pasien.
C. Ikatan Refraksi Optisi Indonesia
Ikatan Refraksionis Optisien/Optometris Indonesia disingkat
menjadi IROPIN. Organisasi ini didirikan pada tanggal 22 September 1972 dengan
nama Ikatan Refraksionis Optisien Ortoptis Indonesia (IROOPIN),untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan
Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II tanggal 8 Desember 1988, nama organisasi yang tersebut pada ayat (1) diubah menjadi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
Untuk kepentingan hubungan Internasional, Nama IROPIN diterjemahkan sebagai ”Association of Optometrists Indonesia” Kedudukan. Kantor pusat Organisasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II tanggal 8 Desember 1988, nama organisasi yang tersebut pada ayat (1) diubah menjadi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
Untuk kepentingan hubungan Internasional, Nama IROPIN diterjemahkan sebagai ”Association of Optometrists Indonesia” Kedudukan. Kantor pusat Organisasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
D.
Anggaran Dasar Ikatan Refraksionis
Optisien/Optometris Indonesia
Menurut pasal 1 nama Organisasi Refraksi
Indonesia ialah IKATAN REFRAKSIONIS OPTISIEN/OPTOMETRIS INDONESIA disingkat menjadi
IROPIN. Organisasi ini didirikan pada tanggal 22 September 1972 dengan nama
Ikatan Refraksionis Optisien Ortoptis Indonesia (IROOPIN),untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan
Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II tanggal 8 Desember 1988, nama organisasi yang tersebut pada ayat (1) diubah menjadi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
Untuk kepentingan hubungan Internasional, Nama IROPIN diterjemahkan sebagai ”Association of Optometrists Indonesia” Kedudukan pusat Organisasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II tanggal 8 Desember 1988, nama organisasi yang tersebut pada ayat (1) diubah menjadi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
Untuk kepentingan hubungan Internasional, Nama IROPIN diterjemahkan sebagai ”Association of Optometrists Indonesia” Kedudukan pusat Organisasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
IROPIN adalah
organisasi nirlaba yang mengabdikan diri pada profesi dan kemanusiaan
bersifat Independen,mandiri, bebas serta bertanggung jawab. Ikatan Refraksionis
Optisien/Optometris Indonesia merupakan satu-satunya organisasi profesi
Refraksi Optisi/Optometri di Indonesia.
a.
Tujuan Ikatan Refraksi
Indonesia
Tujuan
1. Membina persatuan Anggota dalam satu wadah Profesi
1. Membina persatuan Anggota dalam satu wadah Profesi
2. Mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan teknologi
khususnya dalam bidang Ilmu Refraksi Optisi/Optometris
3. Memperdalam dan menggali Ilmu Pengetahuan Refraksi Optisi/Optometris.
Dengan bekerjasama dengan Institusi Pendidikan di Luar Negeri
4. Meningkatkan Citra Refraksionis Optisien di Masyarakat sebagai tenaga
kesehatan yang Profesional.
5. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
b. Misi
Dalam mencapai tujuannya, IROPIN akan selalu:
1.
Meningkatkan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Refraksi Optisi/Optometri
bagi anggota.
bagi anggota.
2.
Menjaga
harkat dan martabat Profesi Refraksionis Optisien/Optometris
3.
Mengadakan
Kerjasama dengan Instansi dan Organisasi lain yang terkait, di Dalam dan di Luar
Negeri
4.
Berperan
serta aktif dalam sistim pelayanan Kesehatan Mata, Khususnya pelayanan
refraksi optisi/optometri
refraksi optisi/optometri
5.
Bekerja
sama dengan Pemerintah dalam Perencanaan dan Pembuatan peraturan
di bidang Refraksi Optisi/Optometri serta Implementasinya peraturan tersebut.
di bidang Refraksi Optisi/Optometri serta Implementasinya peraturan tersebut.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
1. Peran
RO adalah Sebagai pelaksana pelayanan
pemeliharaan penglihatan, Penata Laksana pemeliharaan penglihatan, dan
Penyuluhan bidang pemeliharaan penglihatan.
2. Ikatan Refraksionis Optisien/Optometris
Indonesia disingkat menjadi IROPIN. Organisasi ini didirikan pada tanggal 22
September 1972 dengan nama Ikatan Refraksionis Optisien Ortoptis Indonesia
(IROOPIN). Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II tanggal 8 Desember
1988, nama organisasi yang tersebut diubah menjadi Ikatan Refraksionis Optisien
Indonesia (IROPIN)
3. Tujuan Ikatan Refraksi Indonesia membina persatuan anggota dalam satu wadah
profesi, mengamalkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya
dalam bidang ilmu refraksi optisi, memperdalam dan menggali ilmu pengetahuan
refraksi optisi/optometris. dengan bekerjasama dengan institusi pendidikan di
luar negeri
Daftar Pustaka
1.
www.stikesdhb.ac.id acsess 22 febuari 2017 16:10
2.
www.iropin.org/adart
acsess 22 febuari 2017 16:15
3.
Fans Page Refraksi Optisi ID acsess 22 febuari
23:25
1 comment:
Where is Sports to Watch in Arizona? | Sports toto
The Sports Betting Network provides a complete guide to where you can place wagering on sports and betting in Arizona, including 토토 사이트 도메인 live in-play odds and live odds
Post a Comment