Featured post

Kelainan Refraksi : Emmetropia Vs Ametropia

1.       Emmetropia Mata yang memiliki kemampuan untuk melihat normal disebut Emmetropia , yaitu terdapat keseinbangan antara kekua...

Tuesday 28 February 2017

Makalah Peran Fungsi dan kempetensi Refraksi Optisi dan Ikatan Refraksi Optisi Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Refraksi optisi (RO) merupaka cabang keilmuan dari fisika yang merupakan wadah keilmuan salah satu profesi kesehatan yang berhubungan dangan kesehatan mata. Orang yang mendalaminya disebut Refraksionis optision atau Optometris. seorang Refraksionis harus mengetahui peran fungsi dan kompetensi lulusan, bakan hanya peran fungsi dan kompetensi seorang RO dituntun mengetahui organisasi yang menaungi yaitu Ikatan Refaksi Optisi Indonesia atau IROPIN.

Berkaitan dengan hal tersebut maka makalah ini akan membahas tentang peran fungsi dan kompetensi lulusan D3 refraksi optisi, serta membahas sejarah organisasi yang menaungi refraksi optisi atau IROPIN.


B.     RUMUSAN MASALAH

1.      Apa saja peran fungsi dan kompetensi Refraksi Optisi?
2.      Apa yang dimaksud Ikatan Refraksi Indonesia  ?
3.     Sejarah perkembangan Refraksi Optisi ?
4.    Angaran dasar IROPIN ?

C.     TUJUAN PENULISAN
1.    Untuk mengetahui peran fungsi dan Kompetensi Refraksi optisi.
2.    Untuk mengetahui Organisasi Refraksi Optisi Indonesia.
3.    Untuk mengetahui sejarah perkembangan Refraksi Indonesia.
4.    Untuk mengetahui perbedaan antara Etika dan Etiket








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Peran Fungsi Lulusan D3 Refraksi Optisi
Refraksi optisi adalah salah satu program Diplomat 3 di Indonesia, sebagai tenaga medis seorang Refrksionis dituntut dapat melakukan peran dan fungsinya sebagai pelayan kesehantan dibidang penglihatan.
Peran dan Fungsi Refraksionis Optisien adalah sebagai berikut :
a.       Sebagai pelaksana pelayanan pemeliharaan penglihatan (Vision care).
Fungsi     :
1.      Melakukan anamnesa terhadap pasien
2.      Melaksanakan pemeriksaan pendahuluan
3.      Melaksanakan pemeriksaan obyektif, subyektif, binokuler, ortoptik.
4.      Melaksanakan diagnosa
5.      Melaksanakan tata laksana koreksi penglihatan pasien
6.      Mencatat data klinik pasien.
7.      Melaksanakan rujukan bila diperlukan
8.      Melaksanakan proses pembuatan kacamata koreksi.
9.      Melaksanakan proses pemilihan, pemasangan, dan pemeriksaan lanjutan pada pasien lensa kontak.
10.  Melaksanakan pelatihan ortoptis.
11.  Melaksanakan pemberian koreksi alat bantu penglihatan sub normal.

b.      Penata Laksana pemeliharaan penglihatan (vision care).
Fungsi : 
1.    Menata teknis optik agar dapat menyelenggarakan pelayanan pemeliharaan penglihatan (vision care).
2.    Melaksanakan tata laksana penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan penglihatan (vision care) ditinjau dari segi manajerial, antara lain pembiayaan, tenaga kerja (sumber daya manusia / human resource), pemasaran. Sehingga pelayanan dapat dilakukan secara mandiri tanpa meninggalkan fungsi sosialnya.


c.       Penyuluhan bidang pemeliharaan penglihatan (Vision Care).
Fungsi        : 
1.      Melaksanakan penyuluhan secara mandiri atau berpartisipasi pada program pemerintah dalam hal pentingnya menjaga indera penglihatan dan mencegah kebutaan.
2.      Melaksanakan penyuluhan tentang pentingnya menjaga dan mempertahankan mutu penglihatan terutama di tempat kerja agar aman, nyaman dan terhindar dari bahaya yang menyebabkan turunnya mutu penglihatan bahkan hilangnya penglihatan.


B.     Kompetensi Lulusan D3 Refraksi Optisi
Setelah menyelesaikan kuliah mahasiswa diwajibkan memiliki pemahaman pengetahuan, keterampilan agar dapat menjalankan peran dan fungsi sesuai dengan kompetensinya.
a.       Tanggung Jawab Profesi dan Klinik

1.      Selalu memelihara tingkat pengetahuan dan keterampilan klinis serta menjaga peralatan klinis dalam kondisi terkalibrasi standar.
2.      Melaksanakan praktek secara mandiri tanpa membutuhkan penyelia (supervisi).
3.      Bertindak dan berprilaku sesuai dengan standar profesi.
4.      Bersedia memberikan saran dan informasi pada pasien dan rekan sejawat.
5.      Mendayagunakan sumber informasi dari organisasi profesi dan organisasi lainnya demi meningkatkan pelayanan pada pasien.
6.      Memahami prinsip perencanaan, pembentukan, pengembangan dan pemeliharaan praktek.
7.      Memahami kewajiban hukum yang terkait dengan praktek refraksionis optisien.
8.      Menyediakan pelayanan bagi pasien dengan keperluan khusus.
9.      Menyediakan pelayanan sesegera mungkin dalam kasus lensa kontak RGP pemakaian yang diperpanjang.
10.  Mempromosikan pentingnya menjaga mata dan penglihatan pada masyarakat.

b.      Riwayat Pasien
1.    Berkomunikasi dengan pasien
2.    Melakukan observasi umum terhadap pasien.
3.    Membuat riwayat kasus pasien
4.    Mengumpulkan dan menafsirkan informasi pasien dari tenaga kesehatan lainnya.


c.       Pemeriksaan Pasien

1.    Membuat rencana pemeriksaan
2.    Menerapkan dan menjalankan rencana pemeriksaan
3.    Menilai adnexa okuler dan mata
4.    Menilai fungsi sensor penglihatan pusat dan perifer dan integritas visual pathways.
5.    Menilai status refraksi.
6.    Menilai fungsi okulomotor dan fungsi binokuler.
7.    Menilai proses informasi penglihatan.


d.      Diagnosis
Menafsirkan dan menganalisa temuan untuk menegakan diagnosis.

e.       Tata Laksana Pasien

1.      Membuat perencanaan tata laksana bagi setiap pasien dan menerapkan rencana tata laksana yang disetujui pasien.
2.      Membuat resep kacamata memprosesnya.
3.      Membuat resep lensa kontak dan memasangnya pada pasien.
4.      Membuat resep peralatan penglihatan sub normal (low vision)
5.      Memproses resep kacamata secara akurat.
6.      Menata laksana pasien yang membutuhkan terapi penglihatan.
7.      Merujuk pasien untuk memperoleh perawatan lanjutan ke tenaga kesehatan lainnya.
8.      Memberikan saran dan petunjuk mengenai penglihatan di tempat kerja (industri).

f.       Mencatat Data Klinis.

1.    Membuat dan menyelenggarakan penyimpanan data klinis pasien dengan cara syah, aman, mudah dicari dan tidak membingungkan.
2.    Menjaga kerahasiaan data klinis pasien.






C.    Ikatan Refraksi Optisi Indonesia
Ikatan Refraksionis Optisien/Optometris Indonesia disingkat menjadi IROPIN. Organisasi ini didirikan pada tanggal 22 September 1972 dengan nama Ikatan Refraksionis Optisien Ortoptis Indonesia (IROOPIN),untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II tanggal 8 Desember 1988, nama organisasi yang tersebut pada ayat (1) diubah menjadi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
Untuk kepentingan hubungan Internasional, Nama IROPIN diterjemahkan sebagai ”Association of Optometrists Indonesia” Kedudukan. Kantor pusat Organisasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.



D.    Anggaran Dasar Ikatan  Refraksionis Optisien/Optometris Indonesia
Menurut pasal 1 nama Organisasi Refraksi Indonesia ialah IKATAN  REFRAKSIONIS OPTISIEN/OPTOMETRIS INDONESIA disingkat menjadi IROPIN. Organisasi ini didirikan pada tanggal 22 September 1972 dengan nama Ikatan Refraksionis Optisien Ortoptis Indonesia (IROOPIN),untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II  tanggal 8 Desember 1988, nama organisasi yang tersebut pada ayat (1) diubah menjadi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
Untuk kepentingan hubungan Internasional, Nama IROPIN diterjemahkan sebagai  ”Association of Optometrists Indonesia” Kedudukan pusat Organisasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia
IROPIN adalah organisasi nirlaba  yang mengabdikan diri pada profesi dan kemanusiaan bersifat Independen,mandiri, bebas serta bertanggung jawab. Ikatan Refraksionis Optisien/Optometris Indonesia  merupakan satu-satunya organisasi profesi Refraksi Optisi/Optometri di Indonesia.

a.       Tujuan Ikatan Refraksi Indonesia
Tujuan

1. Membina persatuan Anggota dalam satu wadah Profesi
2. Mengamalkan dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang Ilmu Refraksi Optisi/Optometris
3. Memperdalam dan menggali Ilmu Pengetahuan Refraksi Optisi/Optometris. Dengan bekerjasama dengan Institusi Pendidikan di Luar Negeri
4. Meningkatkan Citra Refraksionis Optisien di Masyarakat sebagai tenaga kesehatan yang Profesional.
5. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
b. Misi
Dalam mencapai tujuannya, IROPIN akan selalu:
1.                  Meningkatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di Bidang Refraksi Optisi/Optometri
bagi anggota.
2.                  Menjaga harkat dan martabat Profesi Refraksionis Optisien/Optometris
3.                  Mengadakan Kerjasama dengan Instansi dan Organisasi lain yang terkait, di Dalam dan di Luar Negeri
4.                  Berperan serta aktif dalam sistim pelayanan Kesehatan Mata, Khususnya pelayanan
refraksi optisi/optometri
5.                  Bekerja sama dengan Pemerintah dalam Perencanaan dan Pembuatan peraturan
di bidang Refraksi Optisi/Optometri serta Implementasinya peraturan tersebut.
















BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
1.      Peran RO adalah Sebagai pelaksana pelayanan pemeliharaan penglihatan, Penata Laksana pemeliharaan penglihatan, dan Penyuluhan bidang pemeliharaan penglihatan.
2.      Ikatan Refraksionis Optisien/Optometris Indonesia disingkat menjadi IROPIN. Organisasi ini didirikan pada tanggal 22 September 1972 dengan nama Ikatan Refraksionis Optisien Ortoptis Indonesia (IROOPIN). Berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II tanggal 8 Desember 1988, nama organisasi yang tersebut diubah menjadi Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN)
3.      Tujuan Ikatan Refraksi Indonesia membina persatuan anggota dalam satu wadah profesi, mengamalkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang ilmu refraksi optisi, memperdalam dan menggali ilmu pengetahuan refraksi optisi/optometris. dengan bekerjasama dengan institusi pendidikan di luar negeri
















Daftar Pustaka
1.       www.stikesdhb.ac.id  acsess 22 febuari 2017 16:10
2.       www.iropin.org/adart acsess 22 febuari 2017 16:15

3.       Fans Page Refraksi Optisi ID acsess 22 febuari 23:25

1 comment:

Anonymous said...

Where is Sports to Watch in Arizona? | Sports toto
The Sports Betting Network provides a complete guide to where you can place wagering on sports and betting in Arizona, including 토토 사이트 도메인 live in-play odds and live odds